PA Terima 100 Perkara Perceraian
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Meski baru menginjak bulan pertama tahun 2019 ini, perkara perceraian di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) sudah mencapai 100 yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Arga Makmur. Hal ini diakui Ketua PA Arga Makmur, Drs Muslim SH MSi. \"Kita justru kaget, baru dibulan pertama masih pada pertengahan minggu ke-empat, saya sudah menerima perkara seratusan lebih,\" kata Muslim.
Ia menambahkan, bahwa dirinya sudah menandatangani untuk gugatan perkara sudah 92, perkara volunter, perkara permohonan sudah ada 13 dan masih ada setumpuk lagi di mejanya yang belum ditandatangani. \"Jadi, sudah ada 100 lebih dibulan ini untuk perkara perceraian,\" ungkapnya.
Muslim mengaku belum tahu kenapa kencenderungan perceraian meningkat di Bengkulu Utara. Padahal secara teoritis, wilayah hukum PA sudah berkurang, dimana PA Arga Makmur Kelas 1 B tahun ini hanya menaungi 2 kabupaten saja yakni Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
\"Memang sebelumnya wilayah hukum PA Arga Makmur menaungi tiga wilayah, namun ditahun ini wilayah hukum PA Arga Makmur hanya menaungi Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Benteng,\" terangnya.
Lebih lanjut Muslim menuturkan, angka perceraian ini didominasi masyarakat umum sedangkan ASN hanya sedikit. Menurutnya, tingginya perceraian ini karena ada beberapa faktor penyebab perceraian, diantaranya faktor ekonomi, faktor orang ketiga dan faktor terbaru yakni kecanggihan teknologi, yakni faktor media sosial.
\"Ini akibat karena faktor orang ketiga, ada juga faktor ekonomi bahkan ada juga gara-gara media sosial dan lain-lain penyebabnya,” terangnya.
Dalam hal ini PA Arga Makmur berupaya untuk menekan angka perceraian di wilayahnya dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum, agar masyarakat agar lebih paham tentang hukum. Jadi segala sesuatu tidak mesti dilakukan di pengadilan.
Dalam proses persidangan pihaknya sebelum melakukan sidang cerai gugat atau sidang cerai talak, berupaya melakukan mediasi, akan tetapi semuanya tergantung dengan penggugat dan tergugat. \"Selalu kita melakukan penyuluhan kepada masyarakat upaya ini kita lakukan demi menekan angka perceraian. Untuk di proses persidangan kita juga selalu berupaya melakuka mediasi terlebih dahulu namun itu semua tergantung dari penggugat dan tergugat,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: